PATROLI KRYD SATUAN LALU LINTAS POLRES MANGGARAI HIMBAU KAMSELTIBCAR LANTAS DI SEPUTARAN KOTA RUTENG UNTUK CEGAH KECELAKAAN DAN PELANGGARAN LALU LINTAS

PATROLI KRYD SATUAN LALU LINTAS POLRES MANGGARAI HIMBAU KAMSELTIBCAR LANTAS DI SEPUTARAN KOTA RUTENG UNTUK CEGAH KECELAKAAN DAN PELANGGARAN LALU LINTAS
PATROLI KRYD SATUAN LALU LINTAS POLRES MANGGARAI HIMBAU KAMSELTIBCAR LANTAS DI SEPUTARAN KOTA RUTENG UNTUK CEGAH KECELAKAAN DAN PELANGGARAN LALU LINTAS

tribratanewsmanggarai.com-

Ruteng, 21 Juli 2023 - Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai telah melaksanakan patroli rutin dan kegiatan Himbauan Lalu Lintas guna menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di wilayah Kota Ruteng. Kegiatan ini dilakukan pada Hari Jumat, pukul 20.00 Wita, dengan melibatkan 3 personil Sat Lantas.

Patroli dilakukan di sejumlah titik strategis yang sering menjadi sorotan yakni Jalan Yos Sudarso, Jalan Motang Rua, Jalan Bhayangkara, dan Jalan Jend. Ahmad Yani. Sasaran patroli adalah pengendara R2 dan R4 serta penumpang, serta masyarakat yang beraktifitas di sekitar wilayah tersebut.

Selama patroli, Satuan Lalu Lintas memberikan sejumlah himbauan kepada pengguna jalan, antara lain:

  1. Hindari mengkonsumsi minuman keras saat hendak mengendarai kendaraan bermotor, karena dapat mengganggu konsentrasi dan reaksi dalam mengemudi.
  2. Hindari penggunaan HP (Handphone) saat berkendara, agar tidak terjadi gangguan konsentrasi dan mengurangi risiko kecelakaan akibat tidak fokus pada jalan.
  3. Selalu menggunakan Helm SNI saat berkendara, guna meningkatkan keselamatan diri dalam mengemudi.
  4. Selalu menggunakan Safety Belt / sabuk pengaman, baik bagi pengemudi maupun penumpang, untuk meminimalisir risiko cedera saat terjadi kecelakaan.
  5. Tidak boleh memuat penumpang/barang melebihi kapasitas kendaraan, agar stabilitas kendaraan tetap terjaga dan menghindari risiko kecelakaan.
  6. Tidak boleh melawan arus, karena dapat menyebabkan kecelakaan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
  7. Pengendara Ranmor (Roda Dua dan Roda Empat) harus mematuhi batas kecepatan yang ditentukan, guna menghindari risiko kecelakaan karena kecepatan yang berlebihan.
  8. Pengendara Roda Dua dilarang membonceng lebih dari 1 penumpang, guna menghindari ketidakseimbangan kendaraan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
  9. Dilarang pengendara di bawah umur, karena belum memiliki kualifikasi mengemudi yang memadai dan dapat membahayakan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya.
  10. Menegur pengendara yang parkir di badan jalan, untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan mencegah terjadinya kemacetan.

Selain melakukan patroli dan himbauan, Satuan Lalu Lintas juga melaksanakan Pamturlalin (Pengaturan, Pengawalan, dan Pengamanan Lalu Lintas) guna meningkatkan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kota Ruteng.

Tidak hanya itu, penindakan juga dilakukan terhadap pengendara yang memakai knalpot racing atau knalpot bising, yang dapat mengganggu ketertiban dan menyebabkan gangguan keamanan serta ketenangan masyarakat.

Dengan adanya patroli, himbauan, dan penindakan ini, diharapkan kesadaran berlalu lintas bagi masyarakat pengguna jalan di Kota Ruteng semakin meningkat. Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan keselamatan berlalu lintas demi menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman dalam beraktivitas di jalan raya.(MBA)