Mediasi Sengketa Tanah Di Polsek Cibal, Kapolsek Dan Bhabinkamtibmas Fasilitasi Jalannya Proses Damai

Mediasi Sengketa Tanah Di Polsek Cibal, Kapolsek Dan Bhabinkamtibmas Fasilitasi Jalannya Proses Damai

Tribratanewsmanggarai.com -

Cibal,16 Juli 2025 - Guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Kapolsek Cibal bersama Bhabinkamtibmas Kecamatan Cibal, Aipda Albertus Rahmat, melaksanakan giat pendampingan mediasi sengketa tanah yang berlangsung pada hari Rabu, 16 Juli 2025, pukul 10.00 wita sampai selesai, bertempat di ruang Reskrim Polsek Cibal, Kabupaten Manggarai.

Mediasi tersebut melibatkan dua pihak, yakni Pelapor (F. P. N) dan Terlapor (Y.J)

Kronologis singkat permasalahan bermula dari objek tanah seluas ±500 M² yang selama lebih dari 40 tahun dikuasai oleh orang tua pelapor (almarhum) atas dasar transaksi jual beli dengan orang tua terlapor (juga almarhum). Namun, pihak terlapor menilai transaksi tersebut tidak sah karena dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya sebagai satu-satunya ahli waris. Merasa memiliki hak, terlapor kemudian menduduki kembali tanah tersebut dan menggarapnya untuk keperluan pertanian hortikultura.

Atas tindakan tersebut, pihak pelapor tidak menerima dan mengajukan pengaduan ke Polsek Cibal untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Dengan adanya pengaduan langkah yang diambil oleh Polsek Cibal dengan kejadian tersebut menerima pengaduan dari pelapor, memanggil kedua belah pihak, mengambil keterangan dari masing-masing pihak, memanggil dan mendengarkan keterangan para saksi.

Setelah proses awal selesai, pihak Polsek Cibal melalui Kanit Reskrim mengadakan pertemuan kedua belah pihak dalam forum mediasi yang difasilitasi langsung oleh Kapolsek. Namun, mediasi berlangsung alot dan tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak. Oleh karena itu, Kapolsek Cibal bersama Kanit Reskrim memutuskan agar permasalahan ini diselesaikan melalui jalur hukum perdata di pengadilan, sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Himbauan disampaikan oleh Kapolsek kepada kedua belah pihak menjaga keberadaan tanah sengketa agar tidak ada perubahan bentuk lingkungan. Tidak melakukan tindakan yang menimbulkan keributan atau konflik fisik. Bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif.

Proses mediasi tidak berhasil mencapai titik damai, dan perkara sengketa tanah ini akan dilanjutkan melalui proses hukum perdata sebagaimana disetujui oleh kedua pihak.(KS)