Kapolsek Reo Laksanakan Penyuluhan Hukum bagi Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Paralando
Tribratanewsmanggarai.com-
Reok Barat – Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum dan kesadaran masyarakat terhadap berbagai persoalan sosial yang marak terjadi, Kapolsek Reo, Ipda Joko Sugiarto, S.A.P., M.H., melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi pemerintah desa dan masyarakat Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 10 September 2025 pukul 10.00 WITA, bertempat di Kantor Desa Paralando.
Penyuluhan hukum ini dilaksanakan berdasarkan surat permohonan Kepala Desa Paralando, Lemen Agustinus, B.A., Nomor: PEM.470/333/DP/IX/2025, perihal permintaan narasumber penyuluhan bagi pemerintah desa dan masyarakat terkait bidang hukum dan perlindungan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Reok Barat Tarsisius R. Asong, S.E., Kacabjari Reo Riko Budiman, S.H., M.H., Kapospol Reok Barat Aiptu Sidik, Bhabinkamtibmas Aipda Semris Bell dan Aipda Ruslin, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, RT/RW, kepala dusun, tokoh perempuan, tokoh pemuda, Linmas serta masyarakat Desa Paralando.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan kata pembuka oleh Kepala Desa Paralando, sambutan Camat Reok Barat, serta penyampaian materi oleh para narasumber. Kapolsek Reo, Ipda Joko Sugiarto, menyampaikan materi terkait bahaya judi online dalam perspektif hukum pidana, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, serta anak berhadapan dengan hukum akibat pergaulan bebas.
Selain itu, Kasie Intel Kacabjari Reo, Tommi Julian Anugrah, S.H., yang mewakili Kacabjari Reo, turut memberikan materi hukum yang relevan bagi masyarakat. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, di mana masyarakat menyampaikan berbagai pertanyaan dan kasus yang dihadapi di lingkungan sekitar.
Kegiatan ditutup dengan ucapan terima kasih dari Kepala Desa Paralando kepada seluruh narasumber, aparat, dan masyarakat yang telah berpartisipasi aktif. Melalui penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Desa Paralando semakin memahami aturan hukum serta mampu berperan aktif dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan di lingkungan masing-masing.(MBA)