Kapolsek Reo Gelar Jumat Curhat di Camat Reok Barat: Respons Terhadap Pertanyaan Kepala Desa
Tribratanewsmanggarai.com-
Reo, 29 September 2023 - Pada hari Jumat tanggal 29 September 2023, Kapolsek Reo, IPDA I Komang Agus Budiawan, S.E., menggelar acara Jumat Curhat di Aula kantor Camat Reok Barat. Acara ini dihadiri oleh beberapa tokoh penting, antara lain Tarsisius R. Asong, SE., yang mewakili Kacabjari Manggarai di Reo, dan Muhammad Zaki, SH. Selain itu, anggota Polsek Reo yang turut hadir dalam acara ini adalah BRIPKA Ruslin (Kanit Binmas) dan BRIPKA Aloysius Grasianus Jami (Kanit Reskrim).
Acara Jumat Curhat ini dihadiri oleh para Kepala Desa se-Kecamatan Reok Barat, yang masing-masing diwakili oleh perwakilan mereka. Adapun peserta berasal dari berbagai desa, termasuk Kades Torong Koe yang diwakili oleh Karolus Silvester San, Staf Desa Lante yang diwakili oleh Stef, Kades Lemarang yang diwakili oleh Kornelis Osong, Kades Loce yang diwakili oleh Aris Got, Kades Lante yang diwakili oleh Nobertus Sebit, dan Kades To'e yang diwakili oleh Eduardus.
Dalam sesi diskusi yang berlangsung, beberapa pertanyaan penting diajukan oleh Kepala Desa kepada Kapolsek Reo:
Kades Torong Koe: Menceritakan kasus penyerobotan tanah yang melibatkan pembongkaran pagar sebagai batas tanah. Apakah itu bisa menjadi dasar hukum kepemilikan bagi pelaku pembongkaran pagar atas tanah tersebut?
Kades Lante (Bapak Stef): Mengutarakan data pembanding bahwa ancaman hukuman dalam hukum Indonesia masih kecil dibandingkan dengan hukum adat.
Kades To'e (Eduardus): Mengungkapkan bahwa terkait kasus kekerasan seksual di desanya, banyak korban atau keluarga yang tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada aparat desa, tua adat, atau pihak berwajib karena berbagai tekanan, termasuk dari pelaku dan faktor ekonomi. Pertanyaan yang diajukan adalah apakah orang lain dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, dan bagaimana caranya?
Berikut respon dari Kapolsek Reo terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut:
Kapolsek Reo: Jika tanah tersebut dipagar oleh orang lain yang tidak berhak, hal tersebut sudah masuk dalam tindak pidana penyerobotan. Terkait permasalahan tersebut, saya akan meminta laporan lengkap dari babinkamtibmas kecamatan Reok Barat. Saran saya adalah apabila tanah yang disengketakan belum memiliki alas hak, seperti sertifikat tanah, maka sebaiknya dibuatkan sertifikat dengan ketentuan yang berlaku, seperti membuat surat jual beli dan lain-lain.
Kapolsek Reo: Ancaman hukuman bervariasi sesuai dengan perbuatan pelaku. Contoh yang baru terjadi di Kecamatan Reok Barat selama tahun 2023 adalah satu laporan polisi terkait tindak pidana penganiayaan antara kepala sekolah dan guru, yang akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan (RJ). Ancaman hukuman, besar atau kecil, tergantung pada pelaku dan perbuatan yang dilakukannya, bukan pendapat dari Kepala Desa.
Kapolsek Reo: Saya mengapresiasi perhatian Bapak Camat terhadap masalah-masalah di masyarakat. Ketika Anda menemui permasalahan di masyarakat, silakan mendampingi, dan di desa juga terdapat babinkamtibmas yang dapat membantu melaporkan ke Polsek. Dengan begitu, masalah dapat segera ditangani.
Acara Jumat Curhat ini menjadi wadah yang baik untuk berdialog dan mencari solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat di Kecamatan Reok Barat. Kapolsek Reo dan para Kepala Desa berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah mereka.(MBA)