Kabid Propam Polda NTT Sosialisasi Pembinaan Etika dan Pencegahan Perilaku Penyimpangan di Polres Manggarai

Kabid Propam Polda NTT Sosialisasi Pembinaan Etika dan Pencegahan Perilaku Penyimpangan di Polres Manggarai
Kabid Propam Polda NTT Sosialisasi Pembinaan Etika dan Pencegahan Perilaku Penyimpangan di Polres Manggarai
Kabid Propam Polda NTT Sosialisasi Pembinaan Etika dan Pencegahan Perilaku Penyimpangan di Polres Manggarai

Tribratanewsmanggarai.com-

Manggarai, 23 November 2023 - Pada hari Kamis, tanggal 23 November 2023, pukul 10.30 WITA, Aula Mapolres Manggarai menjadi saksi pelaksanaan kegiatan "Pembinaan Etika dan Sosialisasi Parpol No.7 tahun 2022 dalam rangka Pencegahan Perilaku Penyimpangan dan Pelanggaran anggota Polri" oleh Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Propam) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kegiatan yang dipimpin oleh Kabid Propam Polda NTT, KOMBES POL Drs. DOMINICUS SAFIO YEMPORMASE, dihadiri oleh sejumlah pejabat utama, termasuk Kapolres Manggarai AKBP EDWIN SALEH, S.I.K., M.H., Wakapolres Manggarai KOMPOL KAREL LEUKUNA, S.Kom., M.M., serta para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek, dan personel Polres Manggarai.

Dalam sambutannya, Kapolres Manggarai menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kabid Propam Polda NTT atas kunjungannya ke Mapolres Manggarai. Ia menegaskan bahwa seluruh anggota Polres Manggarai siap menerima masukan dan arahan untuk memperbaiki kinerja mereka. Kapolres juga membahas fenomena terkait tambang Galian C di wilayah Kabupaten Manggarai, di mana langkah-langkah hukum belum diambil karena pertimbangan aspek kebutuhan hidup masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, Kabid Propam NTT memberikan penekanan, di antaranya:

  1. Mengapresiasi sambutan hangat dari Polres Manggarai, memastikan kelancaran proses kegiatan sosialisasi.
  2. Menyatakan bahwa langkah-langkah Kapolres Manggarai terkait tambang Galian C adalah tepat, mengingat aspek kebutuhan masyarakat. Mendorong Polri untuk hadir dalam mencari solusi demi kondusivitas suatu wilayah.
  3. Menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi agar seluruh anggota mengetahui aturan dengan jelas, serta mengingatkan mereka untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan citra Polri.
  4. Larangan bagi anggota Polri untuk terlibat dalam politik praktis. Ancaman tindakan sesuai dengan kode etik profesi Polri diberlakukan jika hal ini terjadi.
  5. Menegaskan larangan terhadap anggota Polri terlibat dalam pemerasan, penipuan, tindakan asusila, pernikahan sesama jenis, dan tindak pidana lainnya. Ancaman tindakan sesuai dengan ketentuan berlaku akan diterapkan jika melanggar larangan tersebut.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh anggota Polres Manggarai dapat lebih memahami aturan dan etika profesi, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(MBA)