Hari ke-9, Pelaksanaan Ops Zebra Turangga 2024 di Wilayah Hukum Polres Manggarai

Hari ke-9, Pelaksanaan Ops Zebra Turangga 2024 di Wilayah Hukum Polres Manggarai
Hari ke-9, Pelaksanaan Ops Zebra Turangga 2024 di Wilayah Hukum Polres Manggarai

Tribratanewsmanggarai.com-

Manggarai, Selasa 22 Oktober 2024 – Pada pukul 10.30 WITA, sesuai dengan Surat Perintah (Sprin) Kapolres Manggarai Nomor: Sprin/668/X/Ops 3.1/2024 tanggal 22 Oktober 2024, jajaran Polres Manggarai melaksanakan Operasi Zebra Turangga 2024 di wilayah hukumnya. Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, mulai dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan dalam Ops Zebra Turangga 2024 meliputi:

  1. Sosialisasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan operasi yang berfokus pada beberapa pelanggaran lalu lintas, yaitu:
    • Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
    • Pengemudi atau pengendara di bawah umur.
    • Pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang.
    • Pengemudi atau pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sabuk pengaman (safety belt).
    • Pengendara yang mengonsumsi minuman keras atau dalam pengaruh alkohol.
    • Pengemudi atau pengendara yang melawan arus.
    • Pengemudi yang melebihi batas kecepatan.
  2. Penegakan hukum terhadap pelanggar aturan lalu lintas. Pelanggar yang terjaring selama operasi akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Himbauan tertib berlalu lintas diberikan kepada masyarakat, serta pengaturan arus lalu lintas di titik-titik keramaian untuk memastikan kelancaran dan keamanan.

Pada hari ke-9 pelaksanaan Ops Zebra Turangga 2024, Polres Manggarai berhasil mencatat hasil sebagai berikut:

  • Tilang:
    • Kendaraan roda dua (R2): 7 pelanggaran
      • 5 pelanggaran terkait penggunaan helm.
      • 1 pelanggaran melawan arus.
      • 1 unit kendaraan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
    • Kendaraan roda empat (R4): Tidak ada pelanggaran yang terjaring.
  • Teguran:
    • Kendaraan roda dua (R2): 13 teguran
      • 5 teguran terkait pelanggaran TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
      • 8 teguran terkait kaca spion.
    • Kendaraan roda empat (R4): Tidak ada teguran yang diberikan.

Kegiatan ini berlangsung dalam keadaan aman, lancar, dan terkendali. Polres Manggarai berharap, dengan adanya operasi ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas semakin meningkat.(MBA)