Bhabinkamtibmas Reok Barat Bersama Babinsa Tangani Awal Kasus Pengerusakan dan Penganiayaan di Kampung Tureng dan Sambor

Bhabinkamtibmas Reok Barat Bersama Babinsa Tangani Awal Kasus Pengerusakan dan Penganiayaan di Kampung Tureng dan Sambor
Bhabinkamtibmas Reok Barat Bersama Babinsa Tangani Awal Kasus Pengerusakan dan Penganiayaan di Kampung Tureng dan Sambor

Tribratanewsmanggarai.com -

Reok Barat, 10 Juli 2025 – Dalam upaya menjaga kondusifitas wilayah dan menyelesaikan permasalahan warga secara cepat dan tepat, Bhabinkamtibmas Kecamatan Reok Barat, Bripka Stanislaus K. Tandi, bersama Babinsa serta perangkat desa, melaksanakan penanganan awal (Problem Solving) terhadap kasus pengerusakan dan penganiayaan yang terjadi di Kampung Tureng dan Sambor, Desa Nggalak, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai.

Kegiatan berlangsung sejak pukul 08.00 wita hingga selesai, dengan menyasar langsung lokasi tempat kejadian perkara (TKP) serta rumah para pihak yang terlibat. Identitas para pihak yang terlibat antara lain:

Pelaku Pengerusakan, (RG), (30 tahun), petani, warga Sambor, Desa Nggalak, Reok Barat.

Pelaku Penganiayaan, (AS), (37 tahun), mekanik, domisili di Watu Alo, Kecamatan Wae Ri’i.

Korban Pengerusakan, Aloysius Anggut (33 tahun), petani, warga Kampung Tureng, Desa Nggalak.

Korban Penganiayaan (yang juga pelaku pengerusakan) (RG).

Peristiwa bermula pada Rabu malam, 9 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 wita, saat Reginius Gunawan mengendarai sepeda motor dari arah Kampung Munta menuju Kampung Tureng. Dalam perjalanan, ia diduga melontarkan kata-kata kasar dan provokatif (“Lae Ema dan Puki Ende”) yang terdengar oleh warga setempat.

Tindakan tersebut memancing emosi beberapa warga, yang kemudian menghadangnya dan melakukan penganiayaan terhadap Reginius. Merasa tidak terima, Reginius pulang ke rumah, mengambil sebilah parang, dan kembali mencari para pelaku pemukulan. Namun karena tidak menemukan mereka, ia justru melampiaskan amarah dengan merusak rumah milik keluarga Agustinus Sangsul, menyebabkan kerusakan berat di bagian jendela rumah.

Keesokan harinya, korban pengerusakan melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bripka Stanislaus K. Tandi, mendatangi lokasi kejadian bersama Kapospol Reok Barat, Kepala Desa Nggalak, dan Babinsa. Melakukan identifikasi serta wawancara langsung dengan para pihak yang terlibat. Mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi.

Namun, upaya mediasi belum berhasil karena pihak korban memilih untuk melanjutkan proses hukum. Bhabinkamtibmas kemudian mengimbau agar korban membuat laporan resmi ke Polsek Reo agar penanganan hukum dapat dilakukan secara tuntas dan profesional.

Dalam kegiatan tersebut, Bripka Stanislaus juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga, antara lain menghindari tindakan provokatif dan tidak mudah terprovokasi pasca kejadian. Mempercayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian. Tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Kepada pelaku pengerusakan, diingatkan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan siap mempertanggungjawabkan secara hukum.

Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Polri, khususnya Polres Manggarai melalui peran aktif Bhabinkamtibmas, dalam menjaga stabilitas keamanan dan menyelesaikan persoalan warga secara humanis, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polri terus berupaya hadir di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum, serta mendorong penyelesaian masalah dengan cara yang damai tanpa kekerasan.(KS)