Bhabinkamtibmas Kecamatan Reok Ajak Warga Salama Waspada Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Bhabinkamtibmas Kecamatan Reok Ajak Warga Salama Waspada Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Tribratanewsmanggarai.com-

Senin, 06 November 202 - Bhabinkamtibmas (Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) Kecamatan Reok, AIPDA Yustianus Gorang, melaksanakan kegiatan pencegahan tindak pidana perdagangan orang, bahaya gigitan hewan peliharaan (HPR), serta upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polres Manggarai. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Polres Manggarai dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pada hari Senin, 06 November 2023, sekitar pukul 09.00 WITA, Aipda Yustianus Gorang melakukan patroli dan sambang di kantor desa Salama, Kecamatan Reok. Dalam kesempatan tersebut, beliau memberikan sejumlah pesan kamtibmas kepada warga Al sebagai berikut:

1. Himbauan Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Petugas Bhabinkamtibmas menghimbau agar warga tidak mudah percaya dengan bujuk rayu orang-orang yang menawarkan pekerjaan di luar kota atau luar negeri dengan janji upah atau gaji yang besar. Jika ada oknum-oknum yang tidak dikenal (PJTKI ilegal) yang datang ke rumah warga untuk merekrut tenaga kerja, segera informasikan kepada Pemerintah Desa atau Petugas Bhabinkamtibmas guna tindak lanjuti. Hal ini bertujuan untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan melindungi keluarga serta kerabat dari potensi bahaya ini.

2. Himbauan Bahaya Gigitan HPR (Hewan Peliharaan)

Bhabinkamtibmas juga mengingatkan warga untuk menjaga hewan peliharaan seperti anjing dengan baik. Anjing yang dimiliki wajib diikat atau dikandangkan agar bisa menghindari penularan penyakit rabies (HPR). Dengan tindakan ini, diharapkan warga dapat mencegah bahaya gigitan hewan peliharaan yang dapat membahayakan kesehatan.

3. Himbauan Pencegahan Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan)

Mengingat kondisi musim kemarau panjang dan berangin, Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan ini dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), yang akan mengancam lingkungan dan kesehatan warga. Warga diminta untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

4. Himbauan Pencegahan Kenakalan Remaja

Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada para orangtua untuk selalu mengawasi anak remaja mereka. Anak remaja sebaiknya diawasi dan diberikan pendidikan yang baik, serta dihindari dari pergaulan bebas, seperti merokok, mengkonsumsi minuman keras, sex bebas, dan kenakalan remaja lainnya yang melanggar hukum. Dengan pendekatan ini, diharapkan remaja akan tumbuh menjadi individu yang bertanggung jawab dan menjauhi perilaku negatif.

Kegiatan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Aipda Yustianus Gorang ini merupakan langkah nyata dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melibatkan masyarakat dalam menjaga lingkungan dan kesejahteraan bersama. Warga diharapkan dapat mendukung dan melaksanakan himbauan-himbauan tersebut untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berkualitas.(MBA)