Bhabinkamtibmas Kec. Satar Mese Barat - Melaksanakan Pengamanan Penertiban Alat Peraga Kampanye

Bhabinkamtibmas Kec. Satar Mese Barat - Melaksanakan Pengamanan Penertiban Alat Peraga Kampanye

Tribratanewsmanggarai.com-

Satar Mese Barat, 07 November 2023 - Hari ini, Anggota Bhabinkamtibmas Kecamatan Satar Mese Barat, Bripka ARSEL LIUNIMA, turut aktif dalam pengamanan kegiatan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Satar Mese Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), seperti baliho, banner, dan spanduk, yang berkaitan dengan Calon Anggota Legislatif (DPRD & DPR-RI) di wilayah Kecamatan Satar Mese Barat.

Kegiatan ini berlangsung selama masa prakampanye, hingga tanggal 27 November 2023. Kegiatan pengamanan APK dipimpin oleh Ketua Panwascam Satar Mese Barat, yaitu An. BENEDIKTUS TENGKA, S.Pd.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota Panwascam Satar Mese Barat serta anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Satar Mese Barat.

Rangkaian kegiatan tersebut sebagai berikut:

  1. Pukul 09.00 hingga 10.00 WITA, dimulai dengan rapat pelaksanaan tugas yang dipimpin oleh ketua Panwascam Satar Mese Barat.
  2. Pukul 10.00 hingga 13.00 WITA, pelaksanaan penurunan baliho, spanduk, dan banner caleg di desa Terong, desa Cambir Leca, desa Hilihintir, dan desa Beakondo.

Ketua Panwascam memberikan beberapa pesan kepada anggota panwas Desa, antara lain:

  1. Pelaksanaan penertiban APK harus dilakukan dengan cara yang humanis.
  2. Baliho, spanduk, atau banner yang dicopot hanya yang berisi ajakan untuk mencoblos caleg tersebut.
  3. APK yang dicopot kemudian diamankan di kantor Panwascam Satar Mese Barat.

Selain itu, petugas Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan kamtibmas, yakni perlunya melengkapi administrasi seperti surat tugas, surat instruksi dari Bawaslu, serta surat himbauan atau surat pemberitahuan kepada calon agar dapat mengantisipasi potensi masalah di lapangan.

Ketua Panwascam Satar Mese Barat juga diharapkan memberikan edukasi dan pemahaman tentang aturan serta tahapan prakampanye dan masa kampanye kepada warga masyarakat. Ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan atau ketidakpahaman warga terkait aturan selama masa prakampanye.(MBA)