Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kecamatan Rahong Utara Bergerak Bersama Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Kriminal dan Bencana Alam

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kecamatan Rahong Utara Bergerak Bersama Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Kriminal dan Bencana Alam
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kecamatan Rahong Utara Bergerak Bersama Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Kriminal dan Bencana Alam

Tribratanewsmanggarai.com-

Rahong Utara - Hari ini, Senin tanggal 18 Maret 2024, pukul 09.00 Wita, Aipda Kornelius Jemarus, Bhabinkamtibmas dari Kecamatan Rahong Utara, bersama dengan rekan-rekannya dari Babinsa, Praka Yuspi dan Pratu Fadil, menggelar kegiatan pencegahan yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Hewan Penular Rabies (HPR), kenakalan remaja, dan bencana alam.

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Desa Bangka Ruang, Rongkam, yang juga menjadi tempat rapat penetapan APBDes untuk tahun 2024. Bhabinkamtibmas hadir untuk memberikan koordinasi dan himbauan kamtibmas kepada masyarakat dalam rangka mencegah berbagai potensi kerawanan tersebut.

Pada rapat tersebut, hadir juga Pj Bangka Ruang, Bapak Sales Ebot, serta staf dan masyarakat setempat. Dalam penyampaian rapat, Pj Bangka Ruang menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada warga atau keluarga yang menjadi korban TPPO di wilayah tersebut.

Berikut adalah rangkaian himbauan dan pesan kamtibmas yang disampaikan oleh petugas:

A. Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Petugas Bhabinkamtibmas mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri secara ilegal yang menjanjikan gaji besar. Mereka juga dihimbau untuk mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah jika ingin bekerja di luar negeri melalui PJTKI. Selain itu, jika ada informasi terkait rekrutmen kerja di luar daerah atau negeri, diimbau untuk segera melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat untuk mencegah terjadinya TPPO.

B. Pencegahan Bahaya Gigitan Hewan Penular Rabies (HPR): Masyarakat yang memiliki hewan peliharaan seperti anjing dan kucing diminta untuk mengikat atau mengkandanginya agar tidak menggigit manusia. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan rabies, penyakit yang disebabkan oleh gigitan anjing yang terinfeksi.

C. Kewaspadaan terhadap Potensi Bencana Alam: Dalam menghadapi cuaca ekstrem, masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap potensi bencana alam. Jika terjadi musibah, koordinasi dengan petugas Bhabinkamtibmas diharapkan dapat dilakukan dengan cepat guna mengambil langkah-langkah penanganan yang tepat dan menjaga keselamatan diri serta masyarakat.

D. Menghindari Tindakan Main Hakim Sendiri: Masyarakat juga dihimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam penanganan gangguan kamtibmas. Mereka diminta untuk melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat.

Kegiatan tersebut berlangsung dengan aman dan lancar, menunjukkan komitmen bersama antara petugas keamanan, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.(MBA)