Beri Sanksi Dengan Tegas Bagi Masyarakat Yang Tidak Gunakan Masker
TRIBRATANEWSMANGGARAI.COM- Senin tanggal 1 Februari 2021 pukul 10.00 WITA, Kanit Bintibmas Satuan Bimmas Polres Manggarai, Bripka Fransiskus sawusa maja, Anggota Kodim 1612 Manggarai dan Sat. POL PP bertempat di Kelurahan Watu, Kelurahan Pitak dan Kelurahan Wali, kecamatan langke Rembong, kabupaten Manggarai, Melaksanakan kegiatan Himbauan / sosialisasi dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif serta mencegah dan memutuskan rantai penyebaran virus Covit-19 yang saat ini masih merebak di kabupaten manggarai.
Kegiatan tersebut dilaksanakan agar masyarakat taat mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan dengan cara Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan. Tindakan yg di ambil oleh petugas pada saat pemeriksaan penggunaan masker yaitu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker diberi sanksi secara tertulis, teguran dan tidakan fisik secara terukur seperti melakukan Push Up. (VRJ)