Antisipasi Kerawanan dalam Sengketa Tanah oleh Bhabinkamtibmas Kecamatan Ruteng

Antisipasi Kerawanan dalam Sengketa Tanah oleh Bhabinkamtibmas Kecamatan Ruteng
Antisipasi Kerawanan dalam Sengketa Tanah oleh Bhabinkamtibmas Kecamatan Ruteng

Tribratanewsmanggarai.com-

Ruteng, 8 Juli 2024 - Dalam upaya mengantisipasi potensi kerawanan dan gangguan keamanan akibat sengketa tanah, Bhabinkamtibmas Kecamatan Ruteng, Aipda Arkadius M. Arno, bersama pemerintah Desa Rai, mengadakan mediasi pada Senin, 8 Juli 2024. Mediasi ini bertujuan menyelesaikan sengketa batas tanah ulayat antara Bapak Kasianus Jemadu dan Bapak Pit Mbohar.

Pertemuan yang berlangsung di kantor Desa Rai tersebut melibatkan kedua pihak bersengketa, pemerintah desa, serta Bhabinkamtibmas. Mereka bersama-sama mengunjungi lokasi sengketa dan mendengarkan keterangan dari masing-masing pihak. Namun, kedua belah pihak tetap bersikukuh pada pendiriannya dan tidak mengakui patok batas yang diklaim oleh masing-masing.

Mediasi ini tidak menghasilkan kesepakatan karena perbedaan versi cerita yang mereka dengar dari orang tua masing-masing. Meskipun demikian, Aipda Arkadius M. Arno menekankan pentingnya menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Sebagai solusi, Aipda Arkadius menyarankan agar kedua pihak mengumpulkan semua Tu'a Gendang atau Tu'a Teno di Desa Rai dan mempercayakan keputusan patok batas tanah kepada mereka. Jika putusan dari Tu'a Gendang belum memuaskan, kedua pihak diimbau untuk segera membawa kasus ini ke pengadilan agar dapat diselesaikan secara hukum oleh pihak yang berwenang.

Akhirnya, kedua pihak bersepakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan akan menyelesaikan sengketa ini di Rumah Gendang nantinya. Mediasi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kerawanan kamtibmas dan menciptakan suasana yang kondusif di Desa Rai.(MBA)