Penjual Ikan Dari Desa Ranggi Ditemukan Tewas Gantung Diri
TRIBRATANEWSMANGGARAI.COM- Jumat,07 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 wita,ditemukan korban gantung diri atas nama RENILDUS RAMA, laki - laki, 20 Tahun, Katolik, Wiraswasta (Penjual Ikan), Alamat Dusun Ranggi, Desa Ranggi, Kecamatan Wae Ri'i, Kabupaten Manggarai.
Seorang anak saksi atas nama BOJES, laki - laki, 9 tahun, pelajar,yang saat itu pulang dari kebun miliknya dan berjalan melewati kebun milik saudara REMIGIUS ABANG,yang jaraknya sekitar 50 meter dari rumah korban, dimana pada saat itu ia melihat korban dengan posisi tergantung dipohon akasia.
Melihat hal tersebut, anak saksi langsung lari menuju ke rumah korban untuk memberitahukan kepada pihak keluarga terkait apa yang dilihat dan saat itu juga pihak keluarga korban langsung menuju lokasi kejadian dan melaporkannya kepada Kepala Desa Ranggi AGUSTINUS CEHA, mendengar hal tersebut Kepala Desa Ranggi langsung melaporkannya di SPKT Polres Manggarai.
Pukul 15.45 wita, piket SPKT Polres Manggarai bersama piket fungsi, Unit Inafis Reskrim Polres Manggarai dan Kapospol Wae Ri'i BRIPKA YOHANES ERIK MAGUS berangkat menuju TKP (Tempat kejadian perkara).Pukul 16.10 wita, piket SPKT bersama piket fungsi, Unit Inafis Polres Manggarai dan Kapospol Wae Ri'i tiba di TKP dan langsung melakukan olah TKP.
Dari hasil olah TKP didapati,korban gantung diri menggunakan tali nilon warna kuning dan baju kaos putih bergaris hitam dengan ukuran dari pangkal pohon ke simpul pada leher korban sepanjang 1 meter yang diikat pada pohon akasia dengan tinggi 2,51 meter dan jarak dari kaki korban ke pohon akasi sepanjang 35 cm.
Posisi korban tergantung dengan lidah menjulur keluar dan tergigit, jejas (bekas) lilitan tali pada leher korban dan terdapat luka lecet bagian belakang leher korban akibat gesekan tali serta pada kemaluan korban mengeluarkan air mani.Dari pemeriksaan luar fisik korban, tidak ditemukan tanda - tanda kekerasan pada tubuh.
Setelah dilakukan olah TKP, Unit Inafis Polres Manggarai dibantu keluarga korban membawanya ke rumah orang tuannya untuk disemayamkan. Pihak keluarga menerima dengan ikhlas atas kematian korban sebagai musibah serta bersedia membuat Surat Pernyataan Penolakan Dilakukannya Autopsi, Visum Et Repertum. (VRJ)