Kapolsek Satarmese Sampaikan Materi Anti Perundungan di SMP Negeri 13 Satarmese

Kapolsek Satarmese Sampaikan Materi Anti Perundungan di SMP Negeri 13 Satarmese
Kapolsek Satarmese Sampaikan Materi Anti Perundungan di SMP Negeri 13 Satarmese

Tribratanewsmanggarai.com-

Satarmese Barat, 14 April 2025 – Dalam rangka mendukung kegiatan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), Kapolsek Satarmese, Iptu Kiki Bachsoan, S.Sos., memberikan materi bertema anti perundungan di SMP Negeri 13 Satarmese, Desa Hilihintir, Kecamatan Satarmese Barat, pada Senin (14/4) pukul 08.00 WITA.

Kegiatan P5 yang mengusung tema “Bangunlah Jiwa dan Raganya” dengan subtema “Sekolah Tanpa Perundungan” ini diikuti oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 13, Bapak Bonifasius Manjur, S.Pd., beserta jajaran guru dan 271 siswa dari kelas VII hingga IX. Rinciannya, 106 siswa dari kelas VII, 85 siswa dari kelas VIII, dan 80 siswa dari kelas IX.

Dalam paparannya, Kapolsek Iptu Kiki Bachsoan menjelaskan secara mendalam mengenai definisi, jenis-jenis perundungan (bullying), serta sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku, khususnya yang terjadi di lingkungan sekolah.

Beliau menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 54A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap anak di lingkungan sekolah wajib mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, baik yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah, maupun teman sebaya di lingkungan pendidikan.

Lebih lanjut, Kapolsek juga memaparkan sanksi pidana sesuai Pasal 80A, 80B, dan 80C UU yang sama, yang mencakup hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak, baik yang menyebabkan luka ringan, luka berat, hingga yang mengakibatkan kematian.

Kegiatan ini berlangsung hingga pukul 11.00 WITA dalam keadaan aman dan kondusif, serta diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh warga sekolah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari perundungan.(MBA)