Jumat Curhat di SMA Karya Ruteng: Polres Manggarai Dekatkan Masyarakat dan Pelajar dengan Program CARI BERKAH JUMAT
Tribratanewsmanggarai.com- Manggarai, Jumat, 13 Oktober 2023 - Pukul 09.00 WITA, di SMA Karya Ruteng, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, telah berlangsung kegiatan "Jumat Curhat CARI BERKAH JUMAT," acara cerita ringan dan sharing bersama Kapolres Manggarai. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sekolah SMA Karya Ruteng, Pengurus Osis SMA Karya Ruteng, serta sejumlah perwira Polres Manggarai, termasuk Wakapolres Manggarai KOMPOL KAREL LEOKUNA, S.Kom., M.M.
Dalam acara ini, para pelajar SMA Karya Ruteng berkesempatan untuk berdialog langsung dengan perwakilan Polres Manggarai, mengajukan beberapa pertanyaan penting yang menjadi perhatian masyarakat sekitar. Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang diajukan:
a. Apakah kasus tindak pidana dengan pelaku anak di bawah umur bisa diproses secara hukum?
b. Bagaimana penanganan terhadap pelaku tindak pidana berat yang menyebabkan korban meninggal dunia dan langkah yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam menangani kasus tersebut?
c. Terkait adanya kasus di media online yang mengindikasikan ketidak profesional Polri dalam menangani kasus penipuan yang dilaporkan seorang wanita, mengapa belum ada tindak lanjut dari pihak Kepolisian?
d. Bagaimana penanganan kasus perundungan atau bullying yang terjadi di sekolah dan cara untuk memulihkan kondisi psikis korban setelah kejadian tersebut?
e. Apakah setiap orang tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mengendarai kendaraan bermotor?
f. Bagaimana tanggapan Polri atas berbagai pemberitaan di media terkait dugaan kasus suap dan tebang pilih kasus yang dilakukan oleh oknum anggota Polri?
g. Apakah dalam kasus penganiayaan oleh keluarga korban terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak bisa diproses secara hukum?
Wakapolres Manggarai, KOMPOL KAREL LEOKUNA, memberikan tanggapan yang jelas terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut:
a. Pelaku anak di bawah umur dapat diproses hukum, namun penanganannya berbeda dengan pelaku dewasa. Penanganan kasus ini disesuaikan dengan usia pelaku, di bawah 12 tahun akan dikembalikan kepada orang tua dengan pengawasan tokoh agama dan pemerintah. Anak usia 13 tahun hingga 18 tahun bisa dipidana, dengan ancaman hukuman setengah dari pelaku dewasa. Selama proses penyidikan, anak wajib didampingi oleh orang tua dan kuasa hukum, serta dilakukan konseling untuk memulihkan kondisi psikis.
b. Penanganan kasus tindak pidana berat yang menyebabkan kematian memerlukan pembelaan oleh kuasa hukum, dan harus memenuhi dua alat bukti setelah proses penyelidikan.
c. Penanganan kasus penipuan memerlukan waktu untuk mengumpulkan bukti yang cukup sebelum meningkatkan status hukum seseorang, sambil melindungi hak terduga pelaku.
d. Kasus perundungan atau bullying bisa diproses secara hukum setelah dilaporkan ke pihak sekolah, dengan korban mendapatkan konseling oleh ahli psikologi.
e. Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh pengendara di atas 17 tahun. Para pemohon harus melewati tahapan tes untuk memperoleh SIM, serta harus patuh pada peraturan lalu lintas.
f. Adanya pemberitaan terkait dugaan kasus suap dan tebang pilih oleh oknum anggota Polri adalah hal yang harus dilaporkan ke Propam Polri jika ditemukan.
g. Kasus penganiayaan oleh keluarga korban terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak bisa diproses secara hukum, namun disarankan untuk melaporkan permasalahan ini kepada pihak Kepolisian untuk menghindari tindakan main hakim sendiri.
Kegiatan ini merupakan upaya Polres Manggarai dalam mendekatkan diri dengan masyarakat dan memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai hukum dan penegakan hukum di wilayah mereka. Semua pihak diharapkan dapat lebih memahami proses hukum dan tugas Polri dalam menjaga keamanan dan keadilan di masyarakat.