Hari Kedua Operasi Patuh Turangga 2024 di Wilayah Hukum Polres Manggarai
Tribratanewsmanggarai.com-
Manggarai - Memasuki hari ke-2 Operasi Patuh Turangga 2024, pada hari Selasa, 16 Juli 2024, pukul 09.00 WITA hingga selesai, Polres Manggarai melaksanakan Operasi Patuh Turangga 2024 berdasarkan Surat Perintah Kapolres Manggarai Nomor: Sprin/391/VII/OPS1.3/2024 tanggal 12 Juli 2024. Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari 15 hingga 28 Juli 2024, serentak di seluruh Indonesia.
Sosialisasi kepada Masyarakat
Petugas yang terlibat dalam operasi ini melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2024 yang menargetkan pelanggaran-pelanggaran berikut:
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan HP saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm SNI
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
- Roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
- Melanggar marka jalan
- Memasang rotator dan sirine tidak sesuai peruntukan
- Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
- Penertiban parkir liar
Himbauan Tertib Berlalu Lintas dan Pengaturan Lalu Lintas
Anggota Polres Manggarai juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas serta melaksanakan pengaturan arus lalu lintas di titik-titik keramaian.
Hasil Pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2024 Hari Kedua
- Tilang: 8 pelanggaran
- R2: 8 pelanggaran (Jenis pelanggaran: tidak menggunakan helm SNI)
- R4: 0 pelanggaran
- Teguran: 6 pelanggaran
- R2: 3 pelanggaran (Jenis pelanggaran: kelengkapan kendaraan bermotor)
- R4: 3 pelanggaran (Jenis pelanggaran: tidak menggunakan sabuk pengaman)
Operasi Patuh Turangga 2024 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya. Polres Manggarai akan terus melaksanakan operasi ini sesuai jadwal yang telah ditetapkan.(MBA)