Bhabinkamtibmas Mediasi Penyelesaian Masalah Tanah di Desa Bajak, Manggarai

Bhabinkamtibmas Mediasi Penyelesaian Masalah Tanah di Desa Bajak, Manggarai
Bhabinkamtibmas Mediasi Penyelesaian Masalah Tanah di Desa Bajak, Manggarai

Tribratanewsmanggarai.com-

Desa Bajak, Manggarai - Aipda Syamsul Rizal, seorang Bhabinkamtibmas dari Kelurahan Baru, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, memimpin mediasi penyelesaian masalah tanah pada hari Sabtu, tanggal 11 Mei 2024, mulai pukul 09.00 WITA. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Desa Bajak, Kecamatan Reok.

Dalam mediasi ini, berdasarkan surat dari Desa Bajak dengan nomor P/92/500.17.2.4/V/2024, yang mengenai Mediasi Penyelesaian Masalah Tanah, terlibat beberapa pihak, antara lain:

  1. Bpk. Boromeus Hambri sebagai pelapor.
  2. Bpk. Bonevantura Buran sebagai terlapor.
  3. Bpk. Bonefasius Jona, yang merupakan saksi asal usul perolehan tanah.
  4. Bpk. Yosep Salem, mantan Kades Bajak periode 2017-2022.
  5. Serda Rano Karno, Babinsa Desa Bajak.
  6. Bpk. Sioevester Polce, Ketua Lembaga Adat.
  7. Bpk. Silvester Domon, tokoh masyarakat.
  8. Bpk. Alexander Ibrahim, tokoh masyarakat.
  9. Kepala Dusun Nggorang.

Kegiatan mediasi ini difasilitasi oleh Pejabat Desa Bajak, Fransiskus Loso, dengan pendampingan dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Bajak.

Permasalahan yang diselesaikan dalam mediasi ini adalah mengenai tukar-menukar stand pasar milik terlapor dengan tanah pekarangan rumah milik pelapor. Konflik ini telah berlangsung sejak tahun 2009 dan belum terselesaikan hingga saat ini.

Menurut kronologi yang disampaikan, pada tahun 2009, terlapor menukar tempat usahanya, berupa stand pasar di kompleks pasar Reo, dengan sebidang tanah pekarangan rumah milik pelapor. Namun, dalam perjalanan waktu, muncul klaim dari pihak lain bahwa terlapor telah menjual stand pasar tersebut kepada mereka dengan harga yang sama.

Dalam mediasi, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan, antara lain:

  • Terlapor meminta maaf kepada pelapor dengan memberikan wujud tuak, dan pelapor memaafkan terlapor.
  • Surat jual beli tanah pertama diakui sah, sementara surat jual beli kedua diakui palsu oleh terlapor.
  • Terlapor setuju untuk membayar kembali tanah tersebut kepada pelapor dengan harga Rp.12.000.000,- pada tanggal 20 Desember 2024.
  • Surat jual beli yang sah akan diamanahkan oleh pihak desa hingga terlapor menepati janjinya.
  • Proses pengajuan sertifikat oleh terlapor pada BPN akan tetap berjalan, dengan pelapor membuat surat hibah kepada terlapor.

Selama kegiatan mediasi berlangsung, Aipda Syamsul Rizal memberikan himbauan kepada kedua belah pihak untuk tetap menjaga kerukunan dalam kehidupan sehari-hari dan menyelesaikan konflik secara kekeluargaan. Beliau juga menekankan pentingnya menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di masyarakat.

Mediasi tersebut berjalan dengan aman dan lancar, menandai langkah awal menuju penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak dalam konflik tanah tersebut.(MBA)