Berkas dinyatakan lengkap, Penyidik Serah Terimakan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

Berkas dinyatakan lengkap, Penyidik Serah Terimakan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

Tribratanewsmanggarai.com-

Ruteng, 23 Februari 2024 - Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai telah melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti dalam kasus percobaan pemerkosaan atau penganiayaan terhadap perempuan yang melibatkan tersangka YJ alias NANI. Serah terima ini dilakukan pada hari Jumat, tanggal 23 Februari 2024, pukul 10.00 WITA.

Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dilaksanakan berdasarkan surat P21 dari JPU Nomor :  B-413/N.3.17/Eku.1/01/2024, yang ditetapkan pada tanggal 23 Februari 2024.

Proses serah terima ini dilakukan di hadapan tim kuasa hukum dari tersangka yang diwakili oleh LBH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh MUHAMAD RIDWAN, S.H. Serah terima tersebut dipimpin oleh penyidik pembantu atas nama Aipda ANTONIUS HABUN dan Briptu IMACULATA DWIANI NURUS.

Sebelum proses serah terima, dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti yang telah disita. Setelah memastikan kesesuaian dengan daftar barang bukti yang telah disiapkan, proses serah terima dilanjutkan dengan penandatanganan administrasi berita acara serah terima tersangka dan barang bukti.

Seluruh proses serah terima tersebut berlangsung dengan aman dan lancar, dan berhasil diselesaikan pada pukul 11.00 WITA. Dengan demikian, kasus tersebut saat ini sedang dalam penanganan JPU, tahap ini menjadi langkah penting dalam penanganan kasus ini menuju proses persidangan yang lebih lanjut.(MBA)