Respon Cepat Bhabinkamtibmas Terhadap Informasi Warga: Penebangan Pohon di Tanah Sengketa
Tribratanewsmanggarai.com-
Golo Muntas - Pada hari ini, Jumat, 28 Juni 2024, Bhabinkamtibmas Kecamatan Satar Mese, Bripka Theodorus Angkat, merespons cepat informasi dari warga terkait penebangan pohon yang terjadi di Kampung Keka, Desa Golo Muntas. Pengaduan tersebut diajukan oleh Makarius Majang ke Polsek Satar Mese pada Kamis, 27 Juni 2024, yang menyatakan bahwa pohon yang tumbuh di atas tanah miliknya telah ditebang oleh Ferdinandus Dampung.
Bripka Theodorus segera mendatangi pelapor dan terlapor untuk mencari informasi lebih lanjut. Namun, diketahui bahwa keduanya berdomisili di luar Desa Golo Muntas. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa permasalahan bermula pada tahun 2011, ketika Makarius Majang menjual tanah tersebut kepada Adrianus Jehatu seharga Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah) tanpa kwitansi atau surat jual beli yang sah, hanya berdasarkan kepercayaan.
Pada tahun 2014, Adrianus Jehatu menjual kembali tanah tersebut kepada Ferdinandus Dampung, yang juga Sekretaris Desa Mocok, dengan harga Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah), juga tanpa kwitansi atau surat jual beli. Merasa memiliki kuasa atas kepemilikan tanah, Ferdinandus Dampung kemudian menebang beberapa pohon yang tumbuh di atas tanah tersebut.
Akibat penebangan pohon ini, Makarius Majang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satar Mese. Bripka Theodorus kemudian berkoordinasi dengan aparat Desa Golo Muntas untuk menghadirkan kedua belah pihak guna mencari solusi dan menyelesaikan persoalan penebangan pohon. Pertemuan untuk mediasi ini rencananya akan dilaksanakan di Kantor Desa pada hari Senin, 1 Juli 2024.
Langkah cepat yang diambil oleh Bhabinkamtibmas menunjukkan komitmen kepolisian dalam merespons keluhan warga serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tugasnya.(MBA)