Mediasi / Problem Solving Bhabinkamtibmas berujung Damai dalam Kasus Ancaman Pembunuhan di Satarmese Barat

Mediasi / Problem Solving Bhabinkamtibmas berujung Damai dalam Kasus Ancaman Pembunuhan di Satarmese Barat

Tribratanewsmanggarai.com-

Briptu Richardus Sadji Mandiri, Babinkamtibmas dari Kecamatan Satarmese Barat, Kabupaten Manggarai, telah berhasil memediasi sebuah kasus pengancaman yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 20 September 2023, antara pukul 12.00 hingga 14.00 WITA. Kegiatan mediasi ini dilakukan di Desa Cambir Leca, Kecamatan Satarmese Barat, dengan lokasi mediasi berada di Kalo.

Kasus mediasi ini melibatkan pihak ibu Rosnidar, yang tinggal di alamat Kalo, RT. 02/ RW. 01, Desa Cambir Leca, Kecamatan Satarmese Barat, dan pelaku pengancaman yang bernama Ben Hamza, yang juga merupakan kakak kandung dari suami ibu Rosnidar, yaitu Yosep Rudi. Pengancaman ini terjadi melalui pesan suara yang dikirim melalui media sosial WhatsApp.

Kronologis kejadian dimulai pada hari Senin, tanggal 18 September 2023, ketika ibu Rosnidar bersama anak Ben Hamza, yaitu Randy, melakukan proses pengalihan dana dari rekening Randy ke rekening ibu Rosnidar di Bank BRI Ahmad Yani*Ruteng. Uang sejumlah 100 juta yang dikirim oleh suami ibu Rosnidar dari Malaysia hanya tercatat sebesar 95 juta dalam proses pengalihan tersebut. Hal ini membuat ibu Rosnidar curiga bahwa 5 juta yang hilang tersebut digunakan oleh Randy bersama ayahnya, Ben Hamza.

Karena adanya kecurigaan tersebut, Ben Hamza merasa tersinggung dan mencari ibu Rosnidar untuk membahas masalah ini. Namun, setelah tidak berhasil menemui ibu Rosnidar, Ben Hamza mengirim pesan suara melalui WhatsApp yang berisi kata-kata tidak baik dan ancaman pembunuhan kepada ibu Rosnidar. Pesan tersebut awalnya ditujukan kepada adik kandungnya, Yosep Rudi, yang saat itu berada di luar daerah. Yosep Rudi kemudian meneruskan pesan tersebut kepada istrinya, yaitu ibu Rosnidar.

Dalam mediasi yang dilakukan oleh Briptu Richardus Sadji Mandiri bersama Kapospol Satarmese Barat, Bripka Dance Ledjab, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan. Mediasi dilakukan secara kekeluargaan, mengingat kedua belah pihak masih memiliki hubungan darah. Hasil mediasi ini antara lain sebagai berikut:

  1. Petugas memfasilitasi penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
  2. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
  3. Petugas menghimbau agar kedepannya, setiap kali ada perselisihan atau masalah, mereka menyelesaikannya dengan cara yang baik dan tidak melanggar hukum.

Kasus ini menjadi contoh penting bahwa penyelesaian konflik melalui mediasi dan dialog yang baik dapat menjadi solusi yang efektif dalam menghindari tindakan yang melanggar hukum. Semoga kasus ini juga menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu menjaga hubungan keluarga dan menyelesaikan perbedaan dengan cara yang damai dan baik.(MBA)