Kolaborasi Bhabinkamtibmas dan Babinsa Mediasi Sengketa Tanah Warisan di Kampung Langke
Tribratanewsmanggarai.com -
Rahong Utara – Senin,14 Juli 2025 Dalam rangka menjaga kondusifitas kamtibmas serta mengedepankan penyelesaian masalah secara kekeluargaan, Bhabinkamtibmas Polsek Rahong Utara Aipda Kornelius Jemarus bersama Babinsa Serda Usman, melaksanakan kegiatan problem solving berupa mediasi sengketa tanah warisan bertempat di Rumah Adat (Rumah Gendang) Kampung Langke, Desa Liang Bua, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai.
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 wita hingga pukul 15.00 wita tersebut menyasar penyelesaian sengketa antara dua pihak keluarga, yakni Pelapor/Penggugat: Fabianus Liber (Anus), laki-laki, petani, warga Kampung Langke, Desa Liang Bua. Tergugat: Yulianus Samadat, anak kandung dari kakak pelapor, tinggal di alamat yang sama.
Sengketa tersebut terjadi terkait klaim atas tanah warisan keluarga yang terletak di Lingko Laja, Kampung Langke.
Setelah dilakukan proses mediasi yang melibatkan tokoh adat, pemerintah desa, dan kedua belah pihak, diperoleh kesepakatan sebagai berikut, masalah diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah mufakat. Dilakukan pengukuran ulang tanah yang kemudian diserahkan oleh pelapor kepada tergugat sebagai tempat pembangunan rumah. Bangunan rumah yang telah berdiri di atas tanah sengketa (berbahan bambu, berukuran kecil dan belum selesai dibangun) disepakati untuk dibongkar dan dipindahkan ke lokasi baru yang telah diberikan oleh pelapor. Kedua belah pihak menyatakan menerima hasil mediasi dan sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ke ranah hukum.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Liang Bua Bapak Hendrikus Apuk bersama staf desa Bapak Tian, tokoh Adat Rumah Gendang Kampung Langke Bapak Lasarus Nggeot, Bapak Bene Aman, dan Bapak Gonsianus Agur, perwakilan dari kedua keluarga serta tokoh masyarakat setempat.
Kegiatan ini mencerminkan sinergitas antara Bhabinkamtibmas, Babinsa, aparat desa, dan tokoh adat dalam menyelesaikan persoalan masyarakat secara damai dan bermartabat, tanpa harus menempuh jalur hukum.(KS)