Himbauan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Karkutla, dan Bahaya HPR oleh Anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa

Himbauan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Karkutla, dan Bahaya HPR oleh Anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa

Tribratanewsmanggarai.com-

Langke Rembong, Kamis, 07 September 2023 - Anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kecamatan Langke Rembong, AIPDA Flavianus Jedaut, melaksanakan kegiatan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penanganan hewan penular rabies (HPR), serta kesadaran tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga setempat.

Pukul 11.00 WITA, AIPDA Flavianus Jedaut melakukan sambang dan patroli dialogis di rumah Bapak Ferdinandus Janggur yang terletak di RT 013, Kelurahan Poco Mall. Selama kunjungannya, anggota Bhabinkamtibmas menyampaikan beberapa hal penting kepada warga setempat:

  1. Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Anggota Bhabinkamtibmas memberikan himbauan dan menjalin kerjasama dengan warga setempat terkait atensi khusus dari Kapolda NTT dalam upaya pencegahan TPPO. TPPO merupakan tindak pidana yang marak terjadi di wilayah NTT, terutama melibatkan penyalur jasa tenaga kerja ilegal (PJTKI) yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dan tenaga kerja ilegal (TKI) yang bekerja di luar negeri. Warga diminta untuk segera melaporkan atau menginformasikan kepada petugas Bhabinkamtibmas jika menemui kasus semacam ini.
  2. Sosialisasi Bahaya Gigitan Hewan Penular Rabies (HPR): Selama kunjungan, petugas Bhabinkamtibmas juga mengingatkan warga yang memiliki hewan penular rabies (HPR) seperti monyet, anjing, dan kucing untuk selalu mengikat atau mengandangkan hewan tersebut. Selain itu, vaksinasi (VAR) harus diberikan secara berkala kepada hewan tersebut untuk mencegah terjadinya kasus rabies yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
  3. Sosialisasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla): Petugas Bhabinkamtibmas juga mengingatkan warga tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan, terutama saat ini menjelang musim kemarau dan beberapa bulan lagi memasuki musim tanam. Warga diminta untuk tidak menggunakan sistem pembakaran saat mengolah lahan pertanian, karena hal ini dapat memicu terjadinya kebakaran hutan yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pihak berwenang untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat setempat. Warga diharapkan dapat bekerja sama dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang, menjaga kesehatan hewan peliharaan, dan menghindari bahaya kebakaran hutan dan lahan.(MBA)