Bhabinkamtibmas Cibal Fasilitasi Mediasi Kasus Penggelapan Uang Arisan

Bhabinkamtibmas Cibal Fasilitasi Mediasi Kasus Penggelapan Uang Arisan

Tribratanewsmanggarai.com -

Cibal, Rabu 22 Juli 2025  Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan menyelesaikan persoalan warga secara kekeluargaan, Bhabinkamtibmas Kecamatan Cibal, Aipda Albertus Rahmat, melaksanakan kegiatan mediasi di Desa Riung, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.

Mediasi ini dilaksanakan mulai pukul 16.30 wita hingga selesai, atas laporan warga bernama Yosef Pukal, asal Desa Lando, Kecamatan Cibal, yang mengadukan kasus dugaan penggelapan uang arisan oleh Sdr. Maksimus Han, warga Desa Langkas.

Kronologis Singkat Kejadian Berdasarkan keterangan pelapor, kasus bermula dari kegiatan arisan yang berlangsung pada tahun 2023 dengan jumlah peserta empat orang. Setiap peserta memiliki tanggungan sebesar Rp 5.000.000,-, yang dibagi dalam empat kali penyetoran. Sesuai kesepakatan, setiap penerima akan menerima dana lebih dari dana awal, yakni Penerima Pertama: Rp 15.000.000,-. Penerima Kedua: Rp 15.750.000,-. Penerima Ketiga: Rp 16.500.000,-. Penerima Keempat: Rp 17.250.000,-.

Namun, sesuai laporan, Sdr. Maksimus Han hanya menyerahkan Rp 6.000.000,- kepada penerima terakhir dan menyisakan kekurangan sebesar Rp 11.250.000,- yang hingga kini belum diselesaikan sejak tahun 2023.

Menindaklanjuti laporan warga, Aipda Albertus Rahmat segera menerima pengaduan dari pelapor, memanggil serta menginterogasi pihak terlapor, melakukan mediasi antara kedua belah pihak, mendorong pertanggung jawaban terlapor untuk menyelesaikan kekurangan dana arisan.

Hasil dari mediasi Terlapor mengakui perbuatannya dan bersedia bertanggung jawab secara penuh Terlapor meminta waktu untuk pelunasan. Akhirnya, terlapor melunasi seluruh sisa uang arisan sebesar Rp 11.250.000,- di hadapan petugas dan pelapor.

Himbauan dari Petugas dalam mediasi tersebut, Aipda Albertus Rahmat juga menyampaikan beberapa pesan penting, agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi seluruh warga.

Mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan dan tidak melanggar kesepakatan yang telah dibuat bersama, karena bisa berujung pada proses hukum. Menekankan bahwa pengambilan hak orang lain tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius.

Meskipun proses mediasi berlangsung cukup alot, namun akhirnya berhasil diselesaikan secara damai. Kedua belah pihak menyepakati hasil mediasi, menerima keputusan, dan menyatakan bahwa permasalahan telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri melalui Bhabinkamtibmas dalam menciptakan suasana aman, tertib, dan menjunjung tinggi penyelesaian masalah berbasis musyawarah.(KS)