Bhabinkamtibmas Sosialisasi Pencegahan Tindak Kriminal dan Waspada Bencana Alam di Desa Bangka Ruang

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Pencegahan Tindak Kriminal dan Waspada Bencana Alam di Desa Bangka Ruang

Tribratanewsmanggarai.com-

Pada hari Jumat, tanggal 3 Mei 2024, Aipda Kornelius Jemarus, Bhabinkamtibmas Kecamatan Rahong Utara, melakukan kegiatan sosialisasi dan himbauan pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Hewan Penular Rabies (HPR), Kenakalan Remaja, serta Bencana Alam. Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 11.00 waktu setempat hingga selesai, bertempat di Kampung Wontong, Desa Bangka Ruang.

Dalam kunjungannya, Aipda Kornelius Jemarus bertemu dengan warga setempat, termasuk Bapak ALOSIUS dan Bapak Robert beserta keluarga. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa hingga saat ini belum ada warga atau keluarga yang menjadi korban TPPO.

Dalam rangka memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat, Aipda Kornelius Jemarus menyampaikan beberapa pesan kamtibmas sebagai berikut:

A. Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Petugas Bhabinkamtibmas menghimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak resmi dengan iming-iming gaji besar. Lebih lanjut, masyarakat diingatkan untuk mengikuti jalur resmi pemerintah melalui PJTKI jika berkeinginan bekerja di luar negeri. Jika ada tawaran pekerjaan yang mencurigakan, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat.

B. Bahaya Gigitan Hewan Penular Rabies (HPR): Masyarakat diminta untuk mengamankan hewan peliharaan seperti anjing dan kucing dengan mengikat atau mengandangkan mereka untuk mencegah gigitan yang dapat menularkan penyakit rabies kepada manusia. Tindakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kasus gigitan anjing rabies yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

C. Penanganan Bencana Alam: Apabila terjadi musibah bencana alam di wilayah Desa Bangka Ruang, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas agar langkah-langkah penanganan dapat segera diambil. Prioritas utama adalah keselamatan diri dan masyarakat, oleh karena itu, kerjasama dalam melaporkan dan menghadapi bencana sangat diharapkan.

D. Pelaporan Gangguan Kamtibmas: Masyarakat diminta untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menghadapi gangguan kamtibmas. Sebaliknya, mereka diimbau untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat guna penanganan yang tepat dan profesional.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencegahan tindak kriminal dan bencana alam semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga.(MBA)