Mediasi Kasus Penganiayaan di Desa Golo Langkok Belum Capai Kesepakatan, Korban Lanjutkan Proses Hukum
Tribratanewsmanggarai.com -
Rahong Utara, 9 Juli 2025 – Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta penyelesaian permasalahan warga secara kekeluargaan, Bhabinkamtibmas Kecamatan Rahong Utara, Aipda Kornelius Jemarus, melaksanakan giat kunjungan sekaligus mediasi permasalahan penganiayaan yang terjadi di wilayah Desa binaannya.
Kegiatan mediasi tersebut berlangsung pada hari Rabu, 09 Juli 2025 pukul 09.00 wita hingga 13.00 wita, bertempat di Kantor Desa Golo Langkok, Beokina, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai.
Identitas Korban/Pelapor berinisial (LJ) sedangkan Pelaku berinisial (RL)
Kronologi singkat, kejadian bermula pada hari Minggu, 06 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 Wita, saat korban menghadiri acara pesta sekolah anak dari Bapak Yohanes Agung di Kampung Topak, Desa Golo Langkok. Saat berada di luar kemah pesta, korban secara tiba-tiba mendapatkan pukulan di bagian kelopak mata kiri oleh pelaku menggunakan tangan kosong, yang mengakibatkan rasa sakit dan memar. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian ke pemerintah desa.
Mediasi yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Aipda Kornelius Jemarus bersama pemerintah desa, menghadirkan kedua belah pihak beserta keluarga masing-masing. Dalam forum mediasi, pelaku sempat menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban dan pada awalnya permintaan maaf tersebut diterima.
Namun, perbedaan pendapat muncul saat membahas besaran denda atau uang pengobatan. Pelaku hanya mampu memberikan Rp 1.000.000, sedangkan korban bersikukuh meminta Rp 5.000.000, turun dari tuntutan awal sebesar Rp 25.000.000.
Karena tidak tercapainya kesepakatan mengenai bentuk penyelesaian, korban memutuskan untuk melanjutkan proses hukum melalui pelaporan ke SPKT Polres Manggarai.
Hadir dalam Mediasi yaitu Plt Sekretaris Desa Golo Langkok, Ibu Oliwia Sayang, beserta staf. Kedua belah pihak beserta keluarga, Bhabinkamtibmas Aipda Kornelius Jemarus sebagai fasilitator mediasi.
Aipda Kornelius Jemarus menyampaikan bahwa proses mediasi merupakan bagian dari pendekatan problem solving dalam pelayanan kepolisian berbasis komunitas. Meskipun tidak tercapai kesepakatan, pihaknya tetap mendampingi warga secara humanis dan profesional dalam upaya penanganan selanjutnya melalui jalur hukum.
“Kami berupaya hadir di tengah masyarakat, memberikan solusi damai, namun tetap menghormati keputusan warga bila ingin menempuh jalur hukum. Semua kami lakukan demi menjaga ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat,” ujar Aipda Kornelius.(KS)