Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka "Kesiapan Penanggulangan Bencana Alam dan Pengendalian Karhutlah"
TRIBRATANEWSMANGGARAI.COM- Pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 pukul 08.00 wita bertempat di Lapangan Apel Polres Manggarai telah berlangsung Apel Gelar Pasukan dalam rangka "Kesiapan penanggulangan Bencana Alam dan pengendalian Karhutlah di wilayah hukum Polres ManggaRAI.
Yang menjadi pimpinan Apel Kapolres Manggarai AKBP MAS ANTON WIDYODIGDO, S.H, S.I.K, Komandan Upacara IPDA SELTUS TAMAT, turut hadir dalam Apel tersebut Waka Polres Manggarai, perwakilan BPBD Kabupaten Manggarai, perwakilan BMKG Kabupaten Manggarai, Wadanki Brimob Kompi 2 Batalyon B Pelopor Manggarai serta para Perwira Polres Manggarai.Adapun peserta Apel Gelar sebagai berikut satu pleton anggota Kodim 1612 Manggarai,satu pleton Brimob Kompi 2 Batalyon B Pelopor Manggarai,satu Pleton Anggota Sat. Lantas Polres Manggarai,satu Pleton Gabungan Staf Polres Manggarai,satu Platon Gabungan Reskrim - Intelkam Polres Manggarai,satu Regu Dinas BPBD Kabupaten Manggarai,satu Regu Dinas Kehutanan Kabupaten Manggarai.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Manggarai selaku Pimpinan Apel membacakan Sambutan dari Kapolda NTT terkait dengan pelaksanaan Operasi yaitu :
1. Apel kesiapsiagaan yang kita laksanakan, merupakan tahapan penting yang harus dilaksanakan dalam suatu proses manajerial, untuk memastikan bahwa tni-polri dan pemda serta seluruh instansi terkait dan segenap potensi masyarakat, benar - benar siap baik dari segi kekuatan personel, kemampuan, maupun kelengkapan sarana prasarana yang akan digunakan sebelum diturunkan ke lapangan.
2. Kondisi geografis dan geologis tersebut telah menyebabkan terjadinya bencana alam di berbagai wilayah indonesia, baik berupa bencana banjir, gempa bumi, tsunami, tanah longsor dan letusan gunung berapi dimana dampak yang ditimbulkan oleh bencana alam tersebut selain menyebabkan kerugian jiwa dan materiil, juga dapat merusak tatanan ekosistem, anjloknya ketahanan ekonomi, menurunnya tingkat kesehatan dan lumpuhnya seluruh aktivitas masyarakat.
3. Wilayah NTT yang mempunyai cuaca yang ekstrim dengan musim kemarau lebih lama dibandingkan musim hujan sehingga dapat menyebabkan kekeringan di beberapa tempat. musim kemarau yang panjang juga dapat menimbulkan titik panas / hotspot yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan disamping juga disebabkan oleh faktor manusia. sehingga kebakaran hutan dan lahan akan berdampak buruk bagi perekonomian masyarakat ntt dan memicu perlambatan ekonomi daerah.
4. Kebakaran hutan dan lahan merupakan persoalan serius yang selalu berulang setiap tahunnya dimana provinsi ntt memiliki kawasan hutan seluas 1.784.751 ha atau 37,69 %. pemerintah (presiden) menempatkan penanggulangan karhutla sebagai prioritas utama untuk segera di antisipasi dan ditanggulangi. walaupun di provinsi ntt jumlah titik api / hot spot tidak sebanyak di wilayah kalimantan dan sumatera namun sesuai dengan pantauan bmkg ntt jumlah titik api mengalami peningkatan signifikan dan hot spot yang tersebar di pulau timor, flores dan sumba yang berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan.
5. Sesuai dengan arahan bapak presiden ri tentang antisipasi karhutla dan bencana alam di indonesia yang disampaikan pada acara rakornas pengendalian karhutla pada tanggal 22 februari 2021, untuk itu kita perlu tindak lanjuti hal hal sebagai berikut :
a. Agar pencegahan diprioritaskan. perlu dilakukan deteksi dini dengan melakukan pemantauan di area-area rawan titik api.
b. Infrastruktur pemantauan dan pengawasan harus sampai tingkat bawah. presiden juga meminta agar unsur pemerintahan serta tni dan polri di bawah yaitu babinsa, bhabinkamtibmas, dan kepala desa turut dilibatkan dalam upaya pencegahan kebakaran hutan terutama upaya pemberian edukasi yang terus menerus juga perlu terus dilakukan.
c. Semua pihak harus mencari solusi yang permanen untuk mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan ini untuk tahun-tahun mendatang.
d. Agar penataan ekosistem dalam kawasan yang rawan kebakaran harus terus dilanjutkan. pastikan permukaan air tanah tetap terjaga dalam kondisi yang tinggi.
e. Pentingnya untuk tidak membiarkan api membesar sehingga sulit dikendalikan. untuk itu, seluruh unsur pemerintah di daerah baik gubernur, bupati, wali kota, maupun unsur tni-polri harus tanggap dalam menyikapi hal tersebut.
f. Agar langkah penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi. penegakan hukum yang tegas terhadap siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik itu di konsesi milik korporasi, milik perusahaan, maupun di masyarakat sehingga timbul efek jera.
Rangkaian kegiatan pelaksanaan Apel Gelar Pasukan berakhir pukul 08.45 wita, situasi terpantau aman dan tertib. (VRJ)