Polres Manggarai Kawal Mediasi Sengketa Tanah Ulayat Desa Bulan, Para Pihak Sepakat Jaga Kamtibmas dan Tempuh Jalur Hukum.

Polres Manggarai Kawal Mediasi Sengketa Tanah Ulayat Desa Bulan, Para Pihak Sepakat Jaga Kamtibmas dan Tempuh Jalur Hukum.
Polres Manggarai Kawal Mediasi Sengketa Tanah Ulayat Desa Bulan, Para Pihak Sepakat Jaga Kamtibmas dan Tempuh Jalur Hukum.
Polres Manggarai Kawal Mediasi Sengketa Tanah Ulayat Desa Bulan, Para Pihak Sepakat Jaga Kamtibmas dan Tempuh Jalur Hukum.

triberatanewsmanggarai.com-

 

RUTENG – Kepolisian Resor Manggarai terus berkomitmen mengawal kondusifitas keamanan terkait sengketa tanah ulayat di Kabupaten Manggarai. Teranyar, Polres Manggarai menghadiri sekaligus mengamankan jalannya penandatanganan Berita Acara Hasil Mediasi sengketa tanah antara warga Adat Gendang Bung Kaca dan Gendang Bung Leko, Desa Bulan, Kecamatan Ruteng, Senin (30/03/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bupati Manggarai pada pukul 11.30 WITA ini dihadiri langsung oleh Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, S.E., M.A., Waka Polres Manggarai Kompol Mei Charles Sitepu, S.H., serta unsur Forkopimda lainnya.

Kronologi dan Objek Sengketa

Objek yang menjadi sengketa adalah tanah ulayat bernama Lingko Wae Wirit. Berdasarkan laporan, kedua belah pihak saling klaim atas hak kepemilikan tanah tersebut berdasarkan sejarah adat masing-masing. Ketegangan sempat memuncak pada 16 Maret lalu dalam bentuk aksi saling serang, namun berhasil diredam dengan cepat oleh personel Polres Manggarai.

Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai telah memfasilitasi mediasi sebanyak empat kali. Namun, hingga pertemuan hari ini, kedua belah pihak tetap pada pendirian masing-masing sehingga solusi mufakat belum tercapai.

Rekomendasi Pemerintah dan Sikap Para Pihak

Dalam Berita Acara Mediasi, Pemda Manggarai memberikan beberapa poin rekomendasi, di antaranya opsi pembagian tanah, menjadikan lokasi sebagai hutan penyangga/tempat umum, hingga penghentian proses PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di lokasi tersebut sampai ada putusan hukum tetap.

Menanggapi rekomendasi tersebut, kedua belah pihak menyatakan sikap resmi:
1. Tidak bersepakat untuk membagi tanah atau menyerahkan sepenuhnya kepada salah satu pihak.
2. Memilih untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.
3. Berkomitmen penuh menjamin keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan tindakan melawan hukum.

Arahan Waka Polres Manggarai
Mewakili Kapolres Manggarai, 

Waka Polres Kompol Mei Charles Sitepu, S.H., mewakili Kapolres Manggarai, menegaskan bahwa kepolisian menghargai keputusan para pihak untuk menempuh jalur hukum. Namun, ia memberikan peringatan keras terkait stabilitas keamanan di lapangan.

"Upaya mediasi oleh Pemda sudah maksimal. Kami menghimbau kedua belah pihak bertanggung jawab menjaga kondusifitas Kamtibmas. Perlu diingat, setiap individu atau kelompok yang melakukan tindakan bertentangan dengan hukum, pasti akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kompol Mei Charles.

Lebih lanjut waka Polres Manggarai   Menyampaikan akan senantiasa memantau perkembangan kamtibmas di kedua kampung tersebut dengan melibatkan peran aktif bhabinkamtibmas  didesa tersebut dan jika ada hal-hal yang dialami oleh masyarakat yang dapat  menganggu kamtibmas  terkait permasalahan sengketa tanah atau peristiwa lain diharapkan masyarakat dapat dengan segera melaporkan kepihak  kepolisian atau melalui layanan 110  Kepolisin. 

Senada dengan hal tersebut, Bupati Manggarai Herybertus Nabit berharap agar meski jalur hukum ditempuh, semangat kekeluargaan dalam tradisi budaya Manggarai tetap dikedepankan agar persoalan tidak berlarut-larut.

Dengan ditandatanganinya berita acara ini, diharapkan tidak ada lagi gesekan fisik di lapangan sembari menunggu proses hukum berjalan, diharapkan juga masyarakat dari kedua belah pihak tidak mudah terpropokasi dengan  informasi yang belum jelas sumbernya  dalam rangka  sama-sama menjaga situasi  kamtibmas tetap kondusif (SN)