Gerak Cepat Kapolsek Satarmese Tanggapi Pengaduan Dugaan Penipuan Online Mengatasnamakan Polri

Tribratanewsmanggarai.com -
Iteng, 27 Juni 2025 – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penipuan online yang mengatasnamakan institusi Polri, Kapolsek Satarmese bersama Ka SPKT 3 Polsek Satarmese, Aipda Yongki Telupere, bergerak cepat (gercep) mendatangi rumah warga pelapor, Sdr. Fransiskus Lianda Charty alias Charty (33), seorang guru yang berdomisili di Kompleks SMP Negeri 1 Satarmese, Kampung Nunur, Desa Iteng, Kecamatan Satarmese, pada pukul 18.45 wita.
Kronologi singkat Kejadian adalah pada pukul 12.48 wita, setelah menarik uang dari ATM Bank NTT Unit Iteng, korban menerima telepon dari nomor tak dikenal (0899-5322-2172). Penelepon mengaku sebagai Bripda Fani Simbolon, anggota Polres Manggarai yang tengah membantu proses penyidikan di Polresta Makassar dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai Rp 21,6 Miliar. Korban diminta bekerja sama karena namanya disebut sebagai pemilik rekening yang terkait dalam kasus tersebut.
Korban kemudian dihubungkan dengan pihak yang mengaku sebagai petugas Polresta Makassar melalui nomor 0822-8759-8669 dan dilakukan komunikasi via video call (VC). Korban diminta menjaga kerahasiaan serta menyerahkan data pribadi, termasuk empat digit terakhir rekening Bank NTT miliknya, hingga dokumentasi saldo dari layar ATM.
Tak sampai di situ, korban kemudian dihubungi lagi oleh oknum yang mengaku sebagai Kapolresta Makassar. Ia menyampaikan bahwa rekening Bank NTT milik korban akan diblokir selama 90 hari dan korban diminta memenuhi sejumlah syarat sebagai jaminan administrasi bebas perkara, seperti:
- Mendelegasikan anggota keluarga untuk ditahan di Makassar,
- Menyerahkan sertifikat tanah,
- Menyerahkan uang tunai (nominal belum disebut),
- Atau sebagai alternatif, mengajukan pinjaman online.
Korban yang merasa terpojok dan curiga akhirnya memilih mengadukan kejadian ini kepada pihak Polsek Satarmese.
Kapolsek Satarmese menegaskan kepada korban bahwa seluruh rangkaian komunikasi yang diterima merupakan modus penipuan online, karena pola penanganan kasus seperti itu tidak sesuai dengan SOP Polri. Kapolsek menyampaikan tiga poin penting:
- Penanganan hukum tidak dilakukan melalui telepon, apalagi dengan ancaman dan permintaan jaminan berupa sertifikat, uang, atau penahanan keluarga.
- Blokir rekening harus dikonfirmasi langsung ke pihak bank. Korban diminta menghubungi Bank NTT terdekat atau menghubungi Polsek Satarmese jika mengalami kesulitan.
- Korban diimbau untuk menyampaikan pengalaman ini kepada keluarga, rekan kerja, dan masyarakat luas guna mencegah jatuhnya korban lain atas modus serupa.
Kasus ini akan dilaporkan lebih lanjut kepada pimpinan sebagai langkah antisipasi dini terhadap maraknya tindak pidana siber yang mengatasnamakan institusi kepolisian.
Polsek Satarmese mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, tidak mudah percaya dengan panggilan dari nomor tidak dikenal yang mengaku aparat penegak hukum, dan segera melapor ke kantor polisi terdekat jika mengalami hal mencurigakan.(KS)