MEDIASI KASUS PENGANIAYAAN DI RUMAH GENDANG KAMPUNG KA BERLANGSUNG AMAN DAN KONDUKTIF

Tribratanewsmanggarai.com- Langke Rembong, 3 Juni 2025, telah berlangsung kegiatan mediasi terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Lapangan SDI Inpres Woang, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, pada hari Minggu, 1 Juni 2025, saat turnamen sepak bola U-13 dalam rangka memeriahkan HUT ke-75 Paroki Ekaristi Kudus KA Redong.
Kegiatan mediasi digelar pada hari Selasa, 3 Juni 2025, pukul 18.00 WITA, bertempat di Rumah Gendang Kampung KA, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong. Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Tua Gendang Kampung KA Bapak Alosius Jehamit, Lurah Kelurahan Wali Bapak Gregorius Yusuf, S.TP, para tokoh adat, serta panitia turnamen sepak bola.
Dalam peristiwa penganiayaan tersebut, korban atas nama Yohanes Boy asal Kampung KA, Kelurahan Wali, mengalami luka robek pada pelipis kiri akibat ulah pelaku, saudara Didimus Budiman asal Woang, Kelurahan Pitak.
Melalui musyawarah yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara adat Manggarai. Denda adat (Wunis Peheng) diserahkan oleh pihak pelaku kepada korban berupa 1 bungkus rokok, 1 botol tuak, serta uang tunai sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Kesepakatan perdamaian ini ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan perdamaian yang disaksikan oleh Tua Adat Kampung KA dan perwakilan keluarga besar dari Kampung Woang dan Kampung KA.
Mediasi berakhir pukul 19.15 WITA dalam suasana aman, damai, dan penuh kekeluargaan.(KS)