Polsek Reo Gelar Konferensi Pers Kasus Bahan Peledak

Polsek Reo Gelar Konferensi Pers Kasus Bahan Peledak
TRIBRATANEWSMANGGARAI.COM - Kepolisian Sektor Reo, Kesatuan Polres Manggarai - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), dibawah pimpinan Kapolsek Reo IPDA Alvian Hidayat, S.Tr.K, menggelar Konferensi Pers dengan sejumlah awak media, baik media Online maupun media Cetak, terkait pengungkapan kasus menyimpan, memiliki, memperoleh dan atau menguasai bahan peledak, yang akan digunakan dalam menangkap ikan, yang berlangsung di depan Mako Polsek Reo, jalan Pelabuhan Kedindi, Kelurahan Baru, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, kamis (15/08). Dalam menggelar Konferensi Pers tersebut, Kapolsek Reo IPDA Alvian Hidayat, S.Tr.K, didampingi oleh Kacabjari Manggarai di Reo Bapak Ida Bagus P. Widnyana, SH dan Kanit Reskrim Polsek Reo BRIPKA Syamsul Sidik. IPDA Alvian Hidayat, S.Tr.K, menjelaskan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak satu (1) orang an. KNM. Kapolsek Reo tersebut juga, menjelaskan penangkapan pelaku KNM bermula, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan penangkapan ikan dengan alat peledak, selanjutnya penyidik Polsek Reo langsung melakukan penyilidikan dan berhasil mengamankan KNM di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampung Nanga Na’e, Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai. Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit perahu, satu unit kompresor merk Donewa, satu jerigen ukuran 20 liter, satu kaca mata selam merek mondial, satu strip obat nyamuk bakar, satu kotak korek api kayu, satu botol bir berisi serbuk korek api, tiga botol bir yang berisikan sumbu, detonator dan serbuk api. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Reo, pelaku disangkakan melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 85 ayat 1 Undang-Udang Nomor 45 Tahun 2009 perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setingi-tingginya 20 tahun. Serta Pasal 85 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan dengan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Kapolsek Reo IPDA Alvian Hidayat, S.Tr.K, juga menambahkan pada pokoknya Kepolisian Sektor Reo bekerja secara profesional dan selanjutnya menyerahkan Berkas Perkara Kasus Kepemilikan Bahan Peledak dengan Tersangka an. KNM kepada Kacabjari Manggarai di Reo Bapak Ida Bagus P. Widnyana, SH yang berkas perkaranya, sudah dinyatakan lengkap ( P21 ). (tw).