POLRES MANGGARAI AMANKAN AKSI DAMAI UNJUK RASA PENUTUPAN TAMBANG GALIAN WAE RENO

POLRES MANGGARAI AMANKAN AKSI DAMAI UNJUK RASA PENUTUPAN TAMBANG GALIAN WAE RENO
IMG-20170830-WA0008 TRIBRATANEWSMANGGARAI.COM - Aksi damai unjuk rasa penutupan tambang galian C di Wae Reno Desa Ranaka, Jajaran Polres Manggarai NTT melakukan kegiatan pengamanan dimana sasaran dari unjuk rasa tersebut adalah Mapolres Manggarai, Kantor Pemkab Manggarai, dan Kantor DPRD Kab. Manggarai yang berlangsung pada Rabu Pagi(30/08/17). Para pengunjuk rasa yang berjumlah sekitar 100 orang tersebut menggunakan 3 unit mobil Pick Up, dan 2 unit mobil Angkutan Desa, 1 unit Sound System, 3 buah Spanduk yang bertuliskan "Kembalikan hak kami, bebaskan tahanan", "Tolak penutupan galian C", dan "Stop gadaikan hak rakyat, Kami bukan pencuri". Mengawali aksinya di depan Mapolres Manggarai, personil Sat. Sabhara Polres Manggarai telah siap menyambut para pengunjuk rasa dan mengamakan aksi damai tersebut. Adapun pernyataan sikap dari para pengunjuk rasa tersebut antara lain Mengecam tindakan Polres Manggarai yang memberhentikan aktifitas Galian C Wae Reno secara sepihak, Mendesak Kapolres Manggarai untuk membebaskan masyarakat yang ditahan, Mendesak Polres Manggarai untuk mencabut Garis Polisi di lokasi Galian C Wae Reno, Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai, DPRD Manggarai, Polres Manggarai untuk secara bersama - sama menyelesaikan proses perijinan operasi Galian C di Manggarai. Selaku Kasat Binmas Polres Manggarai, AKP Janggu Agustinus meminta perwakilan dari para pengunjuk rasa untuk melakukan tatap muka dengan Wakapolres Manggarai KOMPOL Tri Joko Biyantoro, S.Sos. di aula Mapolres Manggarai. Pada kesempatan tersebut, Wakapolres Manggarai menyampaikan permintaan maaf  bahwa Kapolres Manggarai sedang berada di luar kota untuk mengikuti rapat kerja tingkat polda di Kabupaten Belu. Terkait dengan penutupuan lokasi Galian C di Wae Reno dan penahana bagi para tersangka Polres Manggarai telah bertindak secara profesional dan sesuai prosedur dengan didasari UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebelum melakukan penutupan lokasi Galian C tersebut, Polres Manggarai telah melakukan himbauan dengan bersurat kepada Kadis Pertambangan untuk tidak melakukan aktifitas di lokasi Galian C Wae Reno karena tidak memiliki izin yang resmi, maka dari itu Polres Manggarai melakukan tindakan hukum yang tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun dengan mengambil langkah yaitu menutup Tambang Galian C Wae Reno tersebut. Atas penyampaian tersebut, pihak perwakilan dari pengunjuk rasa pun menerima penyampaian dari Wakapolres Manggarai dan melanjutkan aksinya menuju Kantor Pemkab Manggarai dan Kantor DPRD Kab. Manggarai. Hingga pukul 13.40 Wita aksi damai unjuk rasa tersebut selesai dan para pengunjuk rasa pun membubarkan diri dengan situasi aman dan terkendali.